BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSEP NEGARA
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi
yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan
kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan,
melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Devinisi Negara oleh para Ahli:
·
Pengertian
Negara Menurut Aristoteles, seorang
ahli yang hid up pada zaman Yunani kuno (384-322 SM) menyatakan bahwa negara
adalah suatu politik yang mengadakan persekutuan dengan tujuan untuk mencapai
kehidupan sebaik mungkin.
·
Pengertian
Negara Menurut R. Kranenburg menyatakan
bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok
manusia yang disebut bangsa.
·
Pengertian
Negara Menurut Hans Kelsen menyatakan
bahwa negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama tanpa adanya suatu
paksaan.
·
Pengertian
Negara Menurut Jean Bodin menyatakan
bahwa negara adalah suatu persekutuan dari keluarga yang dipimpin seorang
pemimpin yang menggunakan akal sehat dan memiliki kedaulatan.
·
Pengertian
Negara Menurut George jellinek menyarakan
bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu,
·
Pengertian
Negara Menurut Hegel menyatakan
bahwa negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
·
Pengertian
Negara Menurut Roger F. Soltau
menyatakan negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
·
Pengertian
Negara Menurut Prof R. Djokosoetono menyarakan
negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sarna.
·
Pengertian
Negara Menurut Prof Mr. Soenarto menyatakan
negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
1.
UNSUR – UNSUR NEGARA
Unsur Unsur
Negara | Unsur-unsur
negara adalah bagian-bagian yang
menjadikan negara itu ada. Berdirinya suatu Negaraterdiri atas
unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur-Unsur
Negara sebagai organisasi memiliki status yang kokoh apabila di dukung oleh
tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara, ditambah satu
unsur deklaratif. Tiga unsur pokok pembentuk suatu Negara , yaitu rakyat,
wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
Berikut ini
penjelasan masing-masing unsur unsur Negara tersebut:
- Rakyat: rakyat
adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada
peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan
bukan penduduk (orang asing).
- Wilayah: wilayah
Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan.
Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah
suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
- Pemerintah
yang Sah dan Berdaulat: pemerintah yang sah
mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan
yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan
keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur
rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan
keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan
Negara lain.
- Pengakuan
dari Negara Lain: pengakuan dari Negara lain sangat
diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan
dari Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif. Jadi, meskipun tanpa
pengakuan dari Negara lain, ketiga unsur di atas sudah cukup menunjukkan
sahnya kebedaraan suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain meliputi dua
macam, yaitu pengakuan de
facto dan de
jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan
berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur
konstitusi. Sedangkan, pengakuan de jure adalah pengakuan
terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.
2.
TEORI LAHIRNYA NEGARA
Mengenai asal-usul berdirinya suatu negara, teori-teori yang dibangun
lebih bertumpu kepada hasil pemikiran teoritis-deduktif, dibandingkan dengan
kajian empiris- induktif. Dalam ilmu politik dikenal banyak teori tentang
lahirnya sebuah negara, teori-teori tersebut merupakan pengaruh dari
perkembangan ilmu-ilmu sosial. Para ahli umunya membagi delapan teori mengenai
terbentuknya sebuah negara.
· Teori
perjanjian masyarakat (kontrak sosial)
Teori ini
pertama kali dikembangkan oleh beberapa ahli filsafat dengan tokoh utamanya
adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan JJ. Rosseau. Teori ini mengemukakan bahwa
negara didirikan atas dasar kesepakatan para anggota masyarakat. Mereka
kemudian menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur oleh negara.
John Locke
mengatakan bahwa sebagian besar anggota masyarakat membentuk persatuan terlebih
dahulu, baru kemudian anggota masyarakat tersebut menjadi rakyat dari suatu
negara yang didirikan. Negara dalam pandangan John Locke tidak berkuasa secara
absolut sebagaimana pandangan Hobbes. Hal ini karena dalam ralitasnya, ada
bagian yang dimiliki masing-masing orang yaitu hak asasi.
Jean Jacques
Rosseau dalam bukunya yang terkenal Du Contract Social (1762), meletakan dasar
berdirinya sebuah negara, yakni dengan mengemukakan paham kedaulatan rakyat.
Yaitu adanya suatu perjanjian atau kesepakan untuk membentuk negara, tetapi
rakyat tidak sekaligus harus menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur
negara. Agar partisipasi rakyat dapat tersalurkan maka rakyat wajib memilih
wakil-wakilnya untuk duduk dalam pemerintahan yang didirikan serta menyusun
birokrasi pemerintah secara lebih partisipatif.
· Teori
Pengalihan Hak
Teori
pengalihan hak merupakan teori negara yang dipelopori oleh Sir Robert Filmer
dan Loyseau. Pengertian umumnya adalah bahwa hak yang dimiliki oleh negara pada
hakikatnya diperoleh setelah rakyat melepaskan sebagian hak yang dimilikinya
atau rakyat membiarkan berlakunya hak tersebut untuk dikelola oleh negara. Pada
umumnya pengalihan hak tepat diterapkan untuk mengkaji terbentuknya negara
monarkhi. Pengalihan hak ini dapat dianalogikan kepada pembentukan negara
sebagai hasil revolusi.
· Teori
Penaklukan
Teori
penaklukan banyak dikemukakan oleh ilmuwan politik antara lain, Ludwig
Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Georg Simmel, dan Lester Frank Ward. Teori ini
erat kaitanya dengan doktrin “ kekuatan menimbulkan hak”. Bahwa pihak atau
kelompok yang kuat, akan menaklukan pihak atau kelompok lainya, dan selanjutnya
mendirikan sebuah negara. Pembuktian dan penggunaan kekuatan berlaku sebagai
dasar terbentuknya negara.
· Teori Organis
Teori organis
merupakan teori yang banyak dipengaruhi oleh cara pandang dalam ilmu eksakta,
dengan tokohnya, Georg Wilhelm Hegel, J.K. Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio
Padua, Pfufendrorf, Henrich Ahrens, J.W Scelling, FJ Schitenner dan lain
sebagainya.
Negara adalah
suatu organisme. Negara lahir sebagai analogi kelahiran makhluk hidup lainya.
Jika ada embrionya dari masyarakat-masyarakat atau suku-suku bangsa, maka
perlahan-lahan berkembang masyarakat atau suku bangsa tersebut menjadi sebuah
negara. Teori organis mengenai lahirnya negara dapat dianalogikan dengan teori
historis atau teori evolusi. Negara tumbuh sebagai hasil suatu evolusi yang
memerlukan proses panjang.
· Teori
Ketuhanan
Teori
ketuhanan pada awalnya banyak dianut oleh sebagian besar ilmuwan politik pada
abad 18 M, dengan tokohnya Thomas Aquinas. Kekuasaan atas negara dan terbentuknya
negara adalah karena hak-hak yang dikaruniakan oleh Tuhan. Dalam
implementasinya setiap kebijakan negara senantiasa mengatasnamakan Tuhan,
sehingga rakyat harus mematuhi apa yang telah diputuskan pemimpinya.
· Teori Garis
Kekeluargaan (Patriarkhal, atau Matriarkhal)
Teori ini
banyak dipengaruhi oleh perkembangan ilmu sosiologi dan antropologi, yang
mendunia sejak awal abad 19 M, dengan tokohnya Henry S. Maine, Herbert Spencer,
dan Edward Jenks. Menurut teori ini negara dapat terbentuk dari perkembangan
suatu keluarga yang menjadi besar dan kemudian bersatu membentu negara,
sehingga negara yang terbentuk adakalanya manganut garis kekeluargaan
berdasarkan garis ayah (patriarkhal), dan bahkan adakalanya garis ibu
(matriarkhal).
·
Teori Metafisis (idealistis)
Teori
metafisis banyak mendapat pengaruh dari para ahli filsafat, dengan tokohnya
yang terkemuka adalah Immanuel Kant. Negara ada, lahir, dan terbentuk karena
memang seharusnya ada dengan sendirinya, maka ketika jumlah manusia semakin
banyak secara otomatis negara akan lahir dengan sendirinya. Dalam prosesnya,
negara adalah kesatuan supranatural, terbentuknyapun karena dorongan
supranatural atau metafisis.
· Teori Alamiah
Teori alamiah
merupakan pandangan awal tentang berdirinya sebuah negara, dengan tokohnya
Aristoteles. Negara terbentuk karena kodrat alamiah manusia. Sebagai zoon
politikon (manusia politik yang bermasyarakat), maka manusia membutuhkan adanya
negara. Sehubungan dengan kebutuhan alamiah inilah, maka dibentuk sebuah negara
dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya.
B. BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN
1. BENTUK NEGARA
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara,
satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal
diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
- adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang
membuatnya;
- penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
- bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
- peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari
rakyat;
- rakyat di
daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung
jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat
parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan
tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
- pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu
sendiri;
- tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
- partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri
atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
- tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet)
demi kepentingan negara bagian;
- tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara
bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan
secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan
kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara
bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan
selebihnya (residuary power).
Pada umumnya
kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal
meliputi:
- hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional,
misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
- hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah
pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian;
- badan yang
berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah
negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika
Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal.
Contoh: Kanada dan India;
- negara
serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam
menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke
luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
c.
Perserikatan Negara(
KONFEDERASI)
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara,
melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang
masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya,
dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari
negara anggota.
Contoh
Perserikatan Negara yang pernah ada:
- Perserikatan Amerika Utara
(1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798),
Jerman (1815-1866)
Perbedaan
antara negara serikat dan perserikatan negara:
- Dalam
negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat
dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat
negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung
mengikat warga negara dari negara anggota.
- Dalam
negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari
negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota
boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam
negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam
serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke
luar.
d.
Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang
dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara
penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara
penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan
nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
e.
Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang
Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep
perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam
PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi
wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
Perwalian
berlaku terhadap:
- wilayah-wilayah
yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa
setelah Perang Dunia I;
- wilayah-wilayah
yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
- wilayah-wilayah
yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung
jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan
kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan
negara trusteeterakhir
yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
f.
Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan
Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang
setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang
persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan
bernama “The British Commonwealth
of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua
bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela.
Ikatan Commonwealth didasarkan
pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang
ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang
keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula
berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi
republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu
kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal
dengan nama“Commonwealth of Nations”.
Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada,
Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris
diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak
tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
g.
Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara
atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara
yang sama.
Pada umumnya
Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu
uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan
negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu
dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna
mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni
Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia –
Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu
uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri
maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni
Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris –
Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk
gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya
adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni
Indonesia – Belanda setelah KMB.
h.
Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara
yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat
tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk
menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara
protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar
negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting
diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak
menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum
merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan
subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat
Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan
Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
i.
Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan
jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah
perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan
Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan
dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah
Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat
C)
2.
BENTUK PEMERINTAHAN
TEORI KLASIK
Berdasarkan
ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan
yaitu : Monarkhi, Aristokrasi dan
Demokrasi. Pembagian itu berdasarkan kreteria jumlah orang yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan
tersebut mula pertama kali berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan
dikembangkan oleh Plato, Aristoteles dan Polybios.
- Aristokrasi : pemerintahan yang
dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.
- Timokrasi : pemerintahan yang
dipimpin oleh sekelompok orang yang mengingin kan kemashuran dan
kehormatan
- Oligarkhi : pemerintahan yang
dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta
kekayaan.
- Demokrasi : pemerintahan yang
dipegang oleh rakyat.
- Tyrani : pemerintahan yang
dipimpin oleh seoarang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato,
bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat berubah secara siklus, dari
Aristokrasi - Timokrasi - Oligarkhi - Demokrasi - Tyrani dan berputar kembali
kebentuk asal
Aristoteles :
Aristoteles :
Berdasarkan
kreteria kuantitas (jumlah orang yang memgang kekuasaan) dan kualitas
(ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi
bentuk pemerintahan menjadi :
- Monarkhi : Adalah pemerintahan
yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan untuk kepentingan
umum. Bentuk monarkhi dapat merosot menjadi Tyrani.
- Tyrani : Adalah pemerintahan
yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk
kepentingan sendiri.
- Aristokrasi : Adalah
pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik (misalnya
kaum cerdik pandai atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk
kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi oligarkhi dan
bentuk oligarkhi dapat melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
- Oligarkhi : Adalah pemerintahan
yang dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk kepentingan
kelompok mereka sendiri.
- Plutokrani : Adalah
pemerintahan yang dijalankan oleh orang–orang kaya untuk kepentingan
mereka sendiri.
- Polity : Adalah pemerintahan
yang dipegang banyak orang, yang pelaksanaan pemerintahannya ditujukan
untuk kepentingan umum.
- Demokrasi : Adalah pemerintahan
yang kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh rakyat.
Menurut
Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari
bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity
merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles
berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi
merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi
(Okhlokrasi).
Polybios :
Dalam teorinya
(disebut Cyclus Polybios), ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan negara
mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara siklus yaitu bentuk Monarkhi –
Aristokrasi – Demokrasi akan selalu berganti–ganti dan berputar ke bentuk asal.
TEORI MODERN.
Dalam teori
modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarkhi dan Republik.
Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik mula pertama kali
dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul “Il
Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan negara yang
dipegang oleh seorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan
semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti
organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi
Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria yang
dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.
Ada beberapa kreteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli :
Ada beberapa kreteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli :
George Jellinek.
Pembedaan
antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak
negara :
- Jika kehendak negara terjelma
sebagai kehendak seseorang (secara psychologis), maka terdapat bentuk
pemerintahan Monarkhi.
- Jika kehendak negara terjelma
sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis,
maka terdapat bentuk Republik.
Leon Duguit.
Pembedaan
antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara penunjukkan kepala negara
:
- Monarkhi adalah bentuk
pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan berdasarkan
hak waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan dalam
batas waktu tertentu.
- Republik adalah bentuk pemerintahan
yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena
dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu
tertentu.
Pembedaan atas
dasar penunjukkan kepala negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak
diterima dan dianut oleh negara–negara modern pada masa sekarang.
Otto Koellreutter.
Pandangan Otto
Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarkhi dan Republik
atas dasar kreteria “Kesamaan” dan “Ketidak samaan”.
- Monarkhi : merupakan bentuk
pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang
tidak dapat menjadi kepala negara.
- Republik : merupakan bentuk
pemerintahan berdasarkan kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak
yang sama untuk menjadi kepala negara.
Selain kedua bentuk tersebut di atas, Otto Koellreutter
menambahkan bentuk ketiga yaitu Pemerintahan
Otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan
yang dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter
kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa
makin lama makin berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler,
Italia pada masa Musolini.
Macam–macam Monarkhi:
- Monarkhi Absolut. Contoh :
Perancis pada masa Louis XIV.
- Monarkhi Konstitusional. Contoh
antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
- Monarkhi Parlementer. Contoh
antara lain : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.
Macam–macam Republik.
- Republik Absolut (disebut juga
Diktatur). Krenenburg menyebut
dengan istilah Autokrasi,
sedangkan Otto
Koellreuter menyebut dengan istilahOtoriter. Contoh :
Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada masa sekarang
Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai (partai
tunggal). Diktatur ada 4
macam yaitu : (a)Diktatur
legal adalahpemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk
masa tertentu bila negara dalam keadaan bahaya; (b) Diktatur nyata adlalah
pemerintahan diktatur yang tidak bersifat legal dan negara masih bersifat
demokrasi; (c) Diktatur
partai adalah pemerintahan yang
didukung oleh satu partai; dan (d) Diktatur
proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum
proletar (buruh dan petani kecil).
- Republik Konstitusional. Contoh
antara lain : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.
- Republik Parlementer. Contoh
antara lain : Indonesia pada KRIS 1949 dan UUDS 1950, India, Pakistan,
Israel, Perancis, dsb.
3. SUSUNAN PEMEINTAHAN
A.
Pemerintahan
pusat
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR)
adalah lembaga legislatif bikameral yang
merupakan salah satu lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi
negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau
sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR)
adalah salah satu lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan
rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih melalui pemilihan umum.
Dewan
Perwakilan Daerah (disingkat DPD), sebelum 2004 disebut Utusan
Daerah, adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi
yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD
memiliki fungsi:
·
Pengajuan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4
orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa
jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota
DPD yang baru mengucapkan sumpah / janji.
Mahkamah
Agung adalah lembaga peradilan tertinggi pada
suatu negara. segala urusan mengenai peradilan, baik organisasi maupun
finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Wewenang
Mahkamah Agung:
1. Mengadili
pada tingkat kasasi
2. Menguji
peraturan perundangan undangan dibawah undang undang terhadap undang undang dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang undang.
Mahkamah
Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Komisi Yudisial adalah lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi
perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Badan
Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas
dan mandiri.
Anggota
BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan
DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
Indonesia (nama jabatan
resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara
Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet,
memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah
sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa
jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan
Wakil
Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu
tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya
dalam urutan suksesi,
wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden bila ia berhalangan
sementara atau tetap.
B. Pemerintahan daerah
I
Tingkat
daerah I
1. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi
Dewan
perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga
perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota)
di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan
daerah bersama dengan pemerintah
daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
DPRD
berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:
·
Dewan
perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di ibukota
provinsi.
·
Dewan
perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di ibukota
kabupaten.
Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD
kota), berkedudukan di kota.
2. Gubernur
Gubernur, adalah
jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. Kata “gubernur” bisa berasal dari bahasa
Portugis “governador“, bahasa
Spanyol “gobernador“, atau bahasa
Belanda “gouverneur“. Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa
Perancis dan arti harafiahnya adalah “pemimpin”, “penguasa”, atau
“yang memerintah”.
Gubernur
dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung
oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal
ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat.
3. Wakil
Gubernur
II Daerah Tingkat II
1.
DPRD Kabupaten
2.
Bupati / Walikota
3.
Wakil Bupati / Walikota
III Tingkat Kecamatan
1.
Camat
2.
Sekretaris Camat
IV Tingkat desa/kelurahan
1.
Lurah
2.
Carek
C. SISTEM
PEMERINTAHAN
1.
SISTEM PARLEMENTER
sistem parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara
langsung atau tidak langsung cabang legislatif,
atau parlemen,
sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan
cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya
pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan
tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke
pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya
memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara,
dengan kepala pemerintahan adalahperdana menteri,
dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial.
Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai
kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
·
Dikepalai oleh
seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala
negara dikepalai
oleh presiden/raja.
·
Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang.
·
Perdana
menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·
Garis tanggung
jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
·
Pembuatan
keputusan memakan waktu yang cepat.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Kedudukan
badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·
Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·
Kabinet dapat
mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang
besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka
menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
2. SISTEM
PEMERINTAHAN PRESIDENSIL
Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem
kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Untuk disebut sebagai sistem presidensial,
bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu :
·
Presiden
secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan
dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·
Presiden harus
dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki
posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif
seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
·
Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau
melalui badan perwakilan rakyat.
·
Presiden
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan
legislatif).
·
Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·
Masa jabatan
badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa
jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah
enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·
Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
·
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
·
Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
·
Pembuatan
keputusan memakan waktu yang lama.
3. SISTEM
PEMERINTAHAN QUASI
Sistem pemerintahan campuran ini merupakan
kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.
Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan
sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.
4.
SYSTEM PEMERINTAHAN REFERENDUM
Sisitem pemerintahan referendum adalah variasi dari
sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Di negara Swiss, tugas
pembuatan undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak
pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum terdiri darireferendum obligatoir, referendum fakultatif, dan referendum konsultatif.
- Referendum
obligatoir adalah referendun yang harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu
undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus
diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat
karena dianggap sangat penting. Contoh, persetujuan yang diberikan oleh
rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar.
- Referendum
fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan
apabila dalam waktu tertentu sesudah undang-undang diumumkan dan
dilaksanakan sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan
diadakannya referendum. Dalam hal ini apabila referendum menghendaki
undang-undang tersebut dilaksanakan, maka undang-ndang itu terus berlaku.
Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referendum tersebut, maka
undang-undang itu tidak berlaku lagi.
- Referendun
konsultatif adalah referendum yang menyangkut
soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi
undang-undang yang dimintakan persetujuannya.
- Pada
pemerintahan dengan sistem referendum, pertentangan yang terjadi antara
eksekutif (bundesrat) dan
legislatif (keputusan rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih
oleh bundesversammlung untuk
jangka waktu 3 tahun dan bisa dipilih kembali.
Keuntungan sistem
referendum adalah bahwa pada setiap masalah negara, rakyat langsung ikut serta
menanggulanginya. Keuntungan lain ialah bahwa langsung kedudukan pemerintahan
itu stabil sehingga pemerintahan akan memperoleh pengalaman yang baik dalam
menyelanggarakan kepentingan rakyatnya.
kekemahannya adalah bahwa tidak setiap
masalah mampu diselesaikan oleh rakyat karena untuk mengatasinya perlu
pengetahuan yang cukup yang harus dimiliki oleh rakyat itu sendiri. Sistem ini tak bisa dilaksanakan jika terdapat
banyak perbedaan paham antara rakyat dan eksekutif menyangkut kebijakan
politik.
BAB III
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok
bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,
kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar