Jumat, 13 Maret 2015

"AGAMA ISLAM" PINTU - PINTU KEBAIKAN

assalamu'alaikum wr wb...
 Puji syukur saya panjatkan kepada Allah swt yang telah memberikan kita karunia hidup di dunia ini,,, Di bawah ini saya akan memp0sting 15 cara Tentang mencari pintu pintu kebaikan, dan masih banyak cara lainya ,,. ,,,, 
cekidot,,,
1. TAUBAT
 
قال الله تعالى : وَتُوْبُوْا إِلىَ اللهِ جَمِيْعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ                                                   [النور : 31]
“ Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung “                                                                                                                                    (An Nur 31)
 
1) إِنَّ اللهَ - عَزَّ وَجَلَّ - يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءَ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيْءَ الَّليْلِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا                                                                                                                               [رواه مسلم]
 
Sesungguhnya Allah Ta’ala membentangkan tangan-Nya pada waktu malam untuk menerima taubat orang yang berdosa pada waktu siang dan Dia membentangkan tangan-Nya pada waktu siang untuk menerima taubat orang yang berdosa pada waktu malam hingga terbitnya matahari dari tempat terbenamnya [1]) “                                                                                     (Muslim)
2) قال الله تعالى : يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِيْ وَرَجَــوْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ مَا كَانَ مِنْكَ وَلاَ أُبَالِيْ،  يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوْبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَـرْتَنِيْ غَفَرْتُ لَكَ، يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِيْ بِقُرَابِ الأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِيْ لاَ تُشْرِكُ بِيْ شَيْئًا لأَتَـيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً                                                                                  [صحيح الترمذي]
 
“ Allah ta’ala berfirman : Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau berdoa dan berharap kepada-Ku niscaya Aku akan mengampunimu apapun yang ada pada dirimu. Wahai anak Adam seandainya dosa-dosamu menjulang ke langit kemudian engkau minta ampun kepada-Ku niscaya Aku akan mengampunimu. Wahai anak Adam sesungguhnya jika engkau menda-tangi-Ku dengan kesalahan sepenuh bumi kemudian engkau menemui-Ku tanpa menyekutukan-Ku sedikitpun maka aku akan memberimu ampunan sepenuh bumi “ (Shahih Turmudzi)
 
3) التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ  [صحيح ابن ماجه]
 
“ Orang yang bertaubat dari dosanya bagaikan orang yang tidak punya dosa sama sekali “
            shahih Ibnu Majah)
 
 
 
4) لَوْ أَخْطَأْتـُمْ حَتَّى تَبْلُغَ خَطَايَاكُمْ عَنَانَ السَّمَاءِ، ثُمَّ تُبْتُمْ، لَتَابَ عَلَيْكُمْ                  [صحيح ابن ماجة]
 
“ Seandainya kalian melakukan kesalahan-kesalahan sepenuh langit, kemudian kalian bertaubat, niscaya taubat kalian akan diterima ”                           
2. MENUNTUT ILMU
 
 
1
 
قال الله تعالى : يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُواْ مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ  أُوتُوْا الْعِلْمَ دَرَجَـتٍ          [المجادلة :11]
 
“ Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat “                      (Al Mujadalah 11)
 
5) مَا خَرَجَ رَجُلٌ مِنْ بَيْتِهِ يَطْلُبُ عِلْمًا إِلاَّ سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا إِلَى الجَنَّةِ                    [صحيح الجامع]
 
Seseorang yang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu niscaya akan Allah mudahkan baginya jalan menuju syurga
(Shahih Al-Jami)
 
6) مَنْ غَدَا إِلىَ الْمَسْجِدِ لاَ يُرِيْدُ إِلاَّ أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا  أَوْ يُعَلِّمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ، تَامًّا حَجَّـتُهُ
[صحيح الترغيب والترهيب]
 
Siapa di pagi hari berangkat ke masjid hanya untuk mempelajari kebaikan atau megajarkan kebaikan, maka baginya bagaikan pahala orang yang melakukan haji dengan sempurna      (Shahih Targhib dan Tarhib)
 
7) مَنْ خَرَجَ فِيْ طَلَبِ عِلْمٍ، فَهُوَ فِى سَبِيْلِ اللهِ   حَتَّى يَرْجِعَ                             [صحيح الترمذي]
Siapa yang keluar untuk menuntut ilmu, maka dia berada di jalan Allah hingga kembali                                (Shahih Turmuzi)
 
8) مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ
[صحيح ابن ماجه]
 
Siapa yang Allah kehendaki menjadi baik maka Allah akan memberikannya pema-haman terhadap agama      (Shahih Ibnu Majah)
3. HALAQAH ZIKIR DAN MENGAJI
 
9) مَا جَلَسَ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ تَعَالىَ فَيَقُوْمُوْنَ حَتَّى يُقَالُ لَهُمْ : قُوْمُوْا قَدْ غَفَرَ اللهُ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَبُـدِّلَتْ سَيِّئَاتُكُمْ حَسَنَاتٍ                                   [صحيح الجامع]
 
Suatu kaum yang duduk untuk berzikir kepada Allah ta’ala lalu mereka berdiri, niscaya akan dikatakan kepada mereka : Berdirilah kalian sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa-dosa kalian, dan kesalahan-kesalahan kalian telah diganti-kan dengan kebaikan                (Shahih Al-Jami)
 
10) مَا جَلَسَ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ، إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ                       [صحيح الجامع]
 
Suatu kaum yang berzikir kepada Allah niscaya malaikat akan mengelilingi mereka, rahmat dicurahkan kepada mereka dan diturunkan kepada mereka sakinah dan Allah sebut-sebut mereka terhadap makhluk yang ada disisi-Nya   (Shahih Al Jami)
 4. ZIKIR
 
قال الله تعالى : فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ      [البقرة : 152]
“ Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu “
(Al Baqarah 152)
11) يقول الله عز وجل : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِيْ بِي، وَأَنَا مَعَهُ حِيْنَ يَذْكُرُنِيْ، إِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي، وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلإٍ خَيْرٌ مِنْهُمْ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ شِبْرًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيْهِ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ مِنْهُ بَاعًا، وَمَنْ أَتَانِيْ   يَمْشِي أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً                        [مسلم]
 
Sesungguhnya Aku berdasarkan persangkaan hamba-Ku kepada-Ku dan Aku bersamanya saat dia mengingat-Ku,  jika dia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Akupun akan mengingatnya dalam diri-Ku, dan jika dia mengingat-Ku di hadapan orang-orang maka Aku-pun akan mengingatnya dihadapan makhluk-makhluk yang lebih baik dari mereka, jika mereka mendekatiku sejengkal maka Aku akan mendekatinya sehasta dan jika dia mendekati-Ku sehasta maka Aku mendekatinya sedepa dan siapa yang mendatangiku dengan berjalan maka aku mendatanginya dengan berlari.                                                                                                   (Muslim)
5. BERBUAT DAN MENGAJAK KEBAIKAN
 
 12) كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ، وَالدَّالُّ عَلَى الْخَيْرِ  كَفَاعِلِهِ                                     [صحيح الجامع]
 
“ Setiap kebaikan adalah shadaqah, dan orang yang menunjukkan kepada kebaikan bagaikan orang yang melakukannya “ 
(Shahih Al Jami’)
 
13) عَلَيْكُمْ بِاصْطِنَاعِ المَعْرُوْفِ، فَإِنَّهُ يَقِيَ مَصَارِعَ السُّوْءِ                                           [صحيح الجامع]
 
“ Hendaklah kalian mengusahakan kebaikan, karena hal tersebut dapat melindungi dari mati secara  buruk “
(Shahih Jami’)
 
 
6. KEUTAMAAN BERDAKWAH
 DI JALAN ALLAH
 
قال الله تعالى : وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللهِ وَعَمِلَ صَالحِاً وَقَالَ إِنَّنِيْ مِنَ المُسْلِمِيْنَ [فصلت : 33]
Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shaleh dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri “                         (Fushshilat 33)
 
14) وَاللهِ لأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِداً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُوْنَ لَكَ حُمُرُ النَّعَمِ               [مسلم]
“ Demi Allah, seandainya Allah memberi hidayah kepada seseorang atas perantara kamu maka (ganjarannya) lebih baik bagi kalian daripada kalian mendapatkan seekor onta merah[1])“                                     (Muslim)
 
15) مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلَ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلىَ ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلَ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئاً                   [مسلم]
 
“ Siapa yang mengajak kebaikan maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun, dan siapa yang mengajak kesesatan maka baginya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun “
(Muslim)
 
 
7. AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR
 
قال الله تعالى : وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُوْنَ إِلىَ الخْيَرِْ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ المُنْكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ                                                                                                                                      [آل عمران : 104]
“ Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung “
(Ali Imran 104)
 
16) إِنْ مِنْ أُمَّتِيْ قَوْمًا يُعْطُوْنَ مِثْلَ أُجُوْرِ أَوَّلِهِمْ، يُنْكِرُوْنَ الْمُنْكَرَ                      [السلسلة الصحيحة]
“ Sesungguhnya ada dari ummatku yang diberikan pahala seperti pahalanya generasi pertama, (hal tersebut karena) mereka mencegah kemunkaran “       (Silsilah Shahihah)
 
8. BELAJAR  ALQURAN, MEMBACA
DAN MENGHAFALNYA
 
17خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَـلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ     [البخاري]
 
“ Sebaik-baik kalian adalah orang yang be-lajar Al Quran dan yang mengajarkannya “
 (Bukhori)
 
 
18) الَّذِيْ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ بِهِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ البَرَرَةِ، وَالَّذِيْ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَعْتَعُ فِيْهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ                       [متفق عليه]
“ Orang yang membaca Al Quran dan dia pandai membacanya maka (nanti di akhirat akan dikumpulkan) bersama para malaikat yang mulia, sedangkan orang yang membaca Al Quran dan dia terbata-bata karenanya serta kesusahan  maka baginya dua pahala “                                 (Muttafaq alaih)
19) مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لاَ أَقُوْلُ "آلـم" حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ، وَلاَمٌ حَرْفٌ، وَمِيْمٌ حَرْفٌ
[البخاري]
 
Siapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah maka baginya satu kebaikan dan setiap kebaikan akan dilipatkan gandakan sepuluh, saya tidak mengatakan لـم) satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf                                    (Bukhori)
 
20) مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُحِبَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ، فَلْيَقْرَأْ فِي الْمُصْحَفِ                                [صحيح البخاري]
“ Siapa senang dirinya mencintai Allah dan Rasul-Nya maka hendaklah dia membaca Mushhaf ini (Al Quran)  “             (Shahih Bukhori)
21) يُقَالُ لِصَاحِبِ القُرْآنِ: اِقْرَأْ، وَارْتَقِ، وَرَتِّلْ، كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِي الدُّنْيَا، فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا                                      [صحيح البخاري]
 
“ Dikatakan kepada orang yang suka membaca Al Quran : “Bacalah dan mendaki-lah, bacalah dengan tartil sebagaimana engkau membaca dengan tartil di dunia, karena sesungguhnya kedudukanmu ada pada akhir ayat yang engkau baca “
(Shahih Bukhori)
 
 
22) أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ أَنْ يَجِدَ  ثَلاَثَ خَلِفَاتٍ، عِظَامٍ سِمَانٍ ؟ قُلْنَا : نَعَمْ : قَالَ : فَثَلاَثُ آيَاتٍ يَقْرَأُ بِهِنَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلاَثِ خَلِفَاتٍ عِظَامٍ سِمَانٍ                      [مسلم]
 
Inginkah salah seorang diantara kalian yang kembali ke keluarganya membawa tiga ekor onta yang sedang hamil dan gemuk-gemuk?, kami berkata : Ya, maka beliau bersabda : tiga ayat yang kalian baca dalam shalat kalian itu lebih baik dari tiga ekor onta hamil yang gemuk.                      (Muslim)
9. BELAJAR AL QURAN DI MASJID
 
23) مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ، يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ، وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ، إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ المَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ                            [مسلم]
 
Tidak berkumpul suatu kaum di salah satu rumah Allah yang didalamnya mereka membaca Al Quran dan mempelajarinya diantara mereka, kecuali akan diturunkan kepada mereka ketenangan, dicurahkan rahmat dan dikelilingi oleh para malaikat serta Allah sebut-sebut mereka pada (makhluk) yang ada disisi-Nya.    (Muslim)
 
 
 
10. MEMBERI SALAM
 
24) إِنَّ مُوْجِبَاتِ المَغْفِرَةِ بَذْلُ السَّلاَمِ، وَحُسْنُ الْكَلاَمِ                                     [صحيح الجامع]
 
Sesungguhnya yang pasti mendatangkan ampunan adalah mengucapkan salam dan pembicaraan yang baik.          (Shahih Al-Jami’)
 
 
25) لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلاَ تُؤْمِنُوا   حَتَّى تَحَابُّوْا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ، أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ                   [مسلم]
Tidak masuk syurga kecuali kalian beriman, dan tidak beriman sebelum kalian saling mencintai, maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian kerjakan kalian akan saling mencintai, sebarkanlah salam diantara kalian.                                     (Muslim)
 
11. BERJABAT TANGAN
 
26) أَيـُّمَا مُسْلِمَيْنِ الْتَقَيَا، فَأَخَذَا أَحَدُهُمَا بِيَدِ صَاحِبِهِ، فَتَصَافَحَا، وَحَمِدَا اللهَ تَعَالىَ جَمِيْعًا، تَفَرَّقَا وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا خَطِيْئَةٌ                    [صحيح الجامع]
Siapa saja diantara dua orang muslim yang berjumpa, kemudian salah seorang diantara keduanya mengambil tangan sahabatnya untuk berjabat tangan, dan mereka memuji Allah semuanya, (maka jika mereka) berpisah tidak ada dosa diantara mereka berdua.(Shahih Al-Jami’)
12. CINTA KARENA ALLAH
 
27) قال رسول الله j: قال الله تعالى : حَقَّتْ مَحَبَّتِيْ لِلْمُتَحَابِّيْنَ فِيَّ . الْمُتَحَابُّوْنَ فِيَّ عَلَى مَنَابِرٍ مِنْ نُوْرٍ يَغْبِطُهَا بِمَكَانِهِمْ النَّبِيُّونَ وَالصِّدِّيْقُوْنَ وَالشُّهَدَاءُ                                  [صحيح الجامع]
Layak untuk mendapatkan cintaKu bagi orang yang saling mencintai karena-Ku. Orang yang saling mencintai karena-Ku (di hari kiamat) akan ditempatkan di menara dari cahaya, tempat yang diingini oleh para nabi, orang-orang yang benar dan para syuhada                                      (Shahih Jami’)
 
28) إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُوْلُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : أَيْنَ   الْمُتَحَابُّوْنَ لِجَلاَلِي، اَلْيَوْمَ أُظِلُّهُمْ فِي ظِلِّي يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلِّي                                               [مسلم]
 
Sesungguhnya Allah ta’ala berfirman pada hari kiamat :  Mana orang-orang yang saling mencintai karena kebesaran-Ku, hari ini Aku akan menaungi mereka pada saat tidak ada naungan selain naungan-Ku “ (Muslim)
 
29) مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجِدَ طَعْمَ الإِيْمَانِ، فَلْيُحِبَّ   الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ للهِ                     [صحيح المسلم]
Siapa yang ingin merasakan lezatnya iman, maka cintailah seseorang hanya karena Allah.
 
13. MENGUNJUNGI SAUDARA (REKAN) KARENA ALLAH TA’ALA
 
30) مَنْ عَادَ مَرِيْضًا أَوْ زَارَ أَخًا لَهُ فِي اللهِ : نَادَاهُ مُنَادٍ أَنْ طِبْتَ وَطَابَ مَمْشَاكَ، وَتَبَوَّأْتَ مِنَ الْجَنَّةِ مَنْزِلاً                                          [صحيح البخاري]
 
Siapa yang mengunjungi orang sakit atau mengunjungi saudaranya karena Allah, maka akan ada yang memanggilnya:  Kebaikan buatmu dan perjalananmu, dan pesanlah tempatmu di syurga (Shahih Bukhori)
 
14. MEMBANTU ORANG LAIN DAN MEMENUHI KEBUTUHAN MEREKA
 
31) مَنْ يَكُنْ فِيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ يَكُنِ اللهُ فِي حَاجَتِهِ
[صحيح الجامع]
 
Siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, niscaya Allah akan memenuhi kebutuhannya                          (Shahih Al-Jami)
32) وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ  [مسلم]
 
Allah akan selalu menolong hambanya selama hambanya selalu menolong saudaranya.                                                                                           (Muslim)
 
33) وَ لأَِنْ أَمْشِـيْ مَعَ أَخِيْ الْمُسْلِمِ فِي حَاجَتِهِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي الْمَسْجِدِ شَهْرًا
[السلسلة الصحيحة]
 
Sungguh jika saya berjalan bersama saudara saya yang muslim dalam rangka memenuhi kebutuhannya hal itu lebih saya sukai dari i’tikaf di masjid selama sebulan
(Silsilah shahihah)
 
34) وَمَنْ مَشَى مَعَ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ فِي حَاجَتِهِ حَتَّى  يُثْبِتَهَا لَهُ، ثَبَّتَ اللهُ تَعَالَى قَدَمَهُ يَوْمَ تَزِلَّ الأَقْدَامُ
 [السلسلة الصحيحة]
Siapa yang berjalan bersama saudaranya dalam rangka memenuhi kebutuhannya hingga terpenuhi kebutuhannya, maka Allah akan memantapkan kakinya pada hari banyak kaki-kaki yang tergelincir (hari kiamat)
 ( Silsilah Shahihah)
 
15. MEMBAHAGIAKAN ORANG BERIMAN
 
35) أَفْضَلُ الأَعْمَالِ أَنْ تُدْخِلَ عَلَى أَخِيْكَ الْمُؤْمِنِ  سُرُوْرًا، أَوْ تَقْضِيَ عَنْهُ دَيْنًا، أَوْ تُطْعِمَهُ خُبْزًا
[صحيح الجامع]
 
Sebaik-baik amalan adalah mendatangkan kesenangan terhadap saudaramu yang beriman, melunaskan hutangnya dan memberinya makan dengan sekerat roti “
(Shahih Jami’)

x

Kamis, 12 Maret 2015

FOTO KORBAN DI PALESTINA

Assalamualaikum wr wb 
berdoalah untuk saudara kita yang sedang di rundung musibah. di bawah ini adalah foto foto korban kekejaman israel.semoga Alloh memberikan jalan terbaik , dan di tempatkan terbaik di sisinya 













AGAMA ISLAM DAN EKONOMI

ASSALAMUALAIKUM WR WB.
saya akan memberikan anda makalah saya kepada anda pengguna internet,,, gunakan sebaik mungkin yah,, semoga bermanfaat ,, salam saya ANAK NUSAKAMBANGAN.






KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kepada Alloh SWT yang telah memebrikan Rahmat dan Hidayahnya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah mengenai “ AGAMA ISLAM DAN EKONOMI” Dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana , Semoga Makalah ini di Dapat di pergunakan sebagai salah satu acuan , petunjuk maupun pedoman dalam memehami agama islam dan ekonomi.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan Pengalaman bagi para pembaca , sehingga dengannya kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini supaya kedepanya lebih baik.
Makalah ini Kami akui masih banyak Kekurangan , Oleh karena Kami harapkan kepeda Para Pembaca untuk memberikan masukan- masukan Yang berisfat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.





Tangerang, 11 Februari 2015
Penyusun








DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………… I
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………...II
GAMBAR …………………………………………………………………………...III
BAB 1 ( PENDAHULUAN)
A.    Latar Belakang ……………………………………………………………1
B.     Tujuan …………………………………………………………………….1
BAB II ( PEMBAHASAN)
A.    AGAMA ISLAM DAN EKONOMI
1.      Perkembangan Ekonomi Islam ……………………………………….2
2.      Paham ekonomi Islam ………………………………………………...3
3.      Konsep Uang dalam Islam ……………………………………………5
B.     PANDANGAN ISLAM TENTANG EKONOMI
1.      Pengertian Ekonomi Islam ……………………………………………8
2.      Prinsip –prinsip Ekonomi Islam ………………………………………9
3.      Dasar –dasar Ekonomi Islam ………………………………………...12
4.      Konsep Dasar Ekonomi Islam ……………………………………….12
C.    PANDANGAN ISLAM TENTANG SYIRKAH DAN RIBA
A.    SYIRKAH ……………………………………………………….15
1.      Pengertian Syirkah …………………………………………..15
2.      Hukum dan Rukun Syirkah ………………………………….15
3.      Macam – macam syirkah …………………………………….16
B.     RIBA …………………………………………………………….18
1.      Makna riba …………………………………………………...18
D. PANDANGAN ISLAM TENTANG BANK
     1. Pendapat Pengharaman Bank konvensional …………………………...21
     2. Pendapat penghalalan Bank konvensional …………………………….22
E. PRINSIP DAN KONSEP BANK ISLAM
     1. Konsep dasar operasional Bank islam …………………………………24
KESIMPULAN ……………………………………………………………………..27
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………28



BAB 1
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari- hari kita sebagai mahluk ekonomi  erat kaitnya dengan        konsumsi, penjualan , distribusi , usaha dan berbagai macam cara untuk melangsungkan kehidupan kita sebagai mahluk Alloh. Untuk itu maka sebagai umat manusia Yang percaya Agama perlu tahu Bagaimana syariat-syariat islam dalam melangsungkan ekonomi islamnya, seperti cara jual beli yang benar, cara menghendel perekonomian yang baik dan mengembangkan usaha ekonomi islam yang berbasis syariah. Firman Allah:
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Artinya”Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;
Sebagai masyarakat awam dewasa ini riba adalah suatu usaha yang berkembang pesat di masyarakat kita, pertanyaanya apakah Riba di bolehkan dalam syariat islam , apa alasannya , dan bagai mana caranya yang baik untuk menjalankan usaha berbasis ekonomi islam, untuk itu dalam pembahasan selanjutnya kita akan menjabarkan itu semuanya..
Tujuan kita agar  mencapai masyarakat islam yang madanai , bersemakmuran , dan sejahtera .
B.     TUJUAN
Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai bahan kita mencari dan mengamalkan usaha- usaha yang baik dalam ekonomi berbasis islam , selain itu kita sebagai umat islam harus tahu bagaimana Bank yang di ajurkan umat islam Dan Bank yang tidak di bolehkan , kita juga harus tahu apa itu Syirkah dan riba dan di bolehkan atau tidak , dan bagaimana kita harus menyikapinya, di samping itu kita berusaha ingin memberitahu pandangan islam tentang Bank , dan tentang prinsip Dan konsep bank islam.
BAB II
                                                       PEMBAHASAN        
A.    AGAMA ISLAM DAN EKONOMI
Hari ini, dunia sedang dikejutkan dengan perkembangan yang mencengangkan akan sebuah disiplin ilmu yang sesungguhnya bukanlah barang baru- yang dipastikan paling banyak menyentuh problem masyarakat dunia. Saat ini ekonomi Islam sedang mengalami euforia, baik di negara berkembang, atau di negara maju sekalipun. Industri keuangan serta bentuk lembaga ekonomi Islam lain tumbuh di seantero jagat, mulai dari Timur Tengah, kawasan Asia hingga negara-negara Barat seperti Inggris. Di Indonesia, ekonomi Islam sebagian besar mengejawantah menjadi ‘industri keuangan syariah, utamanya Bank Syariah yang juga menjadi entitas yang paling laku ‘dijual’ pasca krisis moneter 1997.
Jika kita menggunakan kacamata kritis, maka di sana ada hal yang patut kita perhatikan. Perkembangan ekonomi Islam di tataran praktik, tidak diimbangi dengan pengembangan ekonomi Islam pada sisi teori. Padahal, sebagai sebuah ilmu, semestinya ekonomi Islam juga bukan hanya perlu ditransformasikan ke dalam tataran praktisimplementatif tetapi harus pula diiringi dengan perkembangan di sisi akademis-teoretis. Keduanya mesti berjalan beriringan.

1.      Perkembangan ekonomi Islam terpecah menjadi 3 Arus pemikiran yaitu:
 Pertama, Mazhab Baqir al-Sadr dengan tokoh utamanya Baqir Sadr dan Ali Syariati. Aliran ini memiliki paham bahwa terdapat perbedaan mendasar antara ilmu ekonomi dan Islam. Dan oleh karenanya, istilah ekonomi harus diganti dengan kata ‘Iqtishad’. Mazhab ini pula cenderung tidak menyetujui aksioma ekonomi konvensional ‘limited resources-unlimited wants’.
 Kedua, Mazhab Mainstream dengan tokoh-tokohnya: M.A. Mannan, Umer Chapra, Nejatullah Siddiqi, Monzer Kahf dan Anas Zarqa. Jika yang pertama berwarna ‘fundamentalis’, yang kedua ini lebih bersifat ‘jalan tengah’ dalam penyikapan terhadap ekonomi konvensional. Dan karena sifatnya yang moderat, mazhab ini menjadi paling dominan. Ide-ide yang ditawarkan menggunakan economic modelling dan metode kuantitatif, serta didukung oleh lembaga-lembaga besar yang mendukung untuk pengkajian dan publikasi hasil-hasil kajian mereka.
ketiga dan yang paling kritis adalah Mazhab Alternatif dengan pionernya Timur Kuran dan Muhammad Arif. Aliran ketiga ini mengajak umat Islam untuk bersikap kritis tidak saja terhadap kapitalisme dan sosialisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam yang saat ini berkembang. Menurut pendapatnya Islam pasti benar. Akan tetapi ekonomi Islam belum tentu benar sebab ia hanya merupakan interpretasi manusia terhadap ajaran Islam.
 Adanya perbedaan tiga mazhab pemikiran kontemporer tersebut, menurut penulis menunjukkan bahwa ekonomi Islam adalah dinamis dan di kemudian hari mampu mewujud dalam pengertiannya sebagai sebuah sistem (Islamic Economic as a System) dan bukan hanya definisinya sebagai sebuah ilmu (as a Science).

2.       Ada beberapa Paham tentang Ekonomi islam:
Paham Kapitalisme
Kapitalisme, sesuai asal katanya kapital yang berarti modal, ialah sistem perekonomian yang menganggap modal sebagai penggerak perekonomian. Kapitalisme mengakui kekuasaan kaum pemodal (kapitalis) sebagai motor perekonomian yang menanamkan modalnya dengan mengambil risiko kerugian atas usahanya. Pasar yang dikehendaki sebagai alokator interaksi supply dan demand yang sempurna dan efisien adalah mekanisme pasar bebas.
Paham Sosialisme
Sosialisme muncul sebagai antitesis dari kapitalisme. Ia lahir didorong oleh fenomena kemelaratan kaum buruh dan petani yang terkena dampak revolusi industri yang telah menyebar ke seantero
Eropa. Sosialisme mengajak umat manusia untuk meninggalkan kepemilikan individu atas alat-alat produksi -yang mendukung system kapitalisme- dan menyarankan perlunya penguasaan komunitas (yang dilambangkan oleh negara) atas perekonomian, sehingga seluruh individu mempunyai tingkat kesejahteraan yang relatif sama, tanpa adanya ketimpangan distribusi pendapatan dan ‘homo homini lupus’.
Posisi Ekonomi Islam
Jika kita cermati alur masing-masing pemikiran kapitalisme dan sosialisme di atas, ada banyak kesamaan dengan ekonomi Islam. Mekanisme pasar bebas yang dianjurkan dalam kapitalisme, ternyata jauh sebelumnya Rasulullah saw telah menyetujui market mechanism of price dan menganjurkan kepada umatnya untuk memanfaatkan mekanisme pasar dalam penyelesaian masalah-masalah ekonomi dan menghindari tas’ir (penetapan harga oleh pemerintah) jika tidak diperlukan. Namun, bukan berarti penetapan harga selamanya dilarang, melainkan dianjurkan untuk barang-barang publik (public goods) dan kondisi khusus lainnya seperti dijabarkan oleh Ibnu
Taimiyyah dalam bukunya, Ahkam al-Suuq (Karim, 2003; Qaradhawi, 2001; dan Chapra, 2000).
Dus, Ekonomi Islam, sebagaimana Islam, memiliki sikap yang moderat (wasthiyyah). Ia tidak menzalimi kaum lemah sebagaimana terjadi pada masyarakat kapitalis, tetapi juga tidak menzalimi hak individu dan kelompok kaya sebagaimana ada pada system sosialisme-komunisme. Ekonomi Islam berada pada posisi tengah dan seimbang (equilibrium) antara modal dan usaha, produksi dan konsumsi, dan masalah pendapatan. Setidaknya ada empat hal yang menjadi ciri umum dari ekonomi Islam yang membedakannya dengan konsep perekonomian lainnya:

(1)Pelarangan riba (QS Al- Baqarah: 275)
(2)Implementasi Ziswaf (QS 9: 103),
خُذْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَ كِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيهِمْ إنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمُ.

Artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Mahamengetahui.”(at-Taubah: 103)

(3)Produksi dan Konsumsi barang yang halal (QS 2: 168),
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (١٦٨) إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ (١٦٩
Artinya”. Wahai manusia! Makanlah yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (168).  Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan apa yang tidak kamu ketahui tentang Allah. (Qs Al Baqarah -169)
(4)Tidak boros dan bermewahmewahan(QS 25: 67).

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا        
Artinya” Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (QS: Al-Furqaan Ayat: 67)

3.      Konsep Uang dalam Islam
 uang adalah uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Jadi uang adalah sesuatu yang terus mengalir dalam perekonomian, atau lebih dikenal sebagai flow concept. Ini berbeda dengan sistem perekonomian kapitalis, di mana uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang sebagai komoditas
Fungsi-fungsi lain sepert :
Uang sebagai standard of value (pengukur nilai), store of value (penyimpan nilai), unit of account
dan standard of deferred payment (pengukur pembayaran tangguh).
Dinar-Dirham dalam Alquran dan Hadits
Dalam Alquran dan Hadits, emas dan perak telah disebutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambang kekayaan yang disimpan. Ini dapat kita lihat dalam QS. at- Taubah: 34
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya” Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,(QS: At-Taubah Ayat: 34)

Ayat di atas menjelaskan orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan azab yang pedih. Ayat ini juga menegaskan tentang kewajiban zakat atas logam mulia secara khusus.
 Dalam QS al-Kahf:19,

وَكَذَٰلِكَ بَعَثْنَاهُمْ لِيَتَسَاءَلُوا بَيْنَهُمْ ۚ قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْ ۖ قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ ۚ قَالُوا رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا
Artinya” Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.( Qs Al Kahf 19)
Ayat di atas Allah menceritakan kisah Ashabul Kahf (penghuni gua) yangmenyuruh salah seorang dari teman mereka untuk membelanjakan uang peraknya (wariq) guna membeli makanan sesudah mereka tertidur selam 309 tahun di gua. Alquran menggunakan kata wariq yang artinya uang logam dari perak atau dirham. Di samping itu banyak sekali hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebut dinar-dirham atau menggunakan kata wariq.
Rasulullah SAW bersabda, “Dinar dengan dinar, tidak ada kelebihan antara keduanya (jika dipertukarkan); dan dirham dengan dirham, tidak ada kelebihan di antara keduanya (jika dipertukarkan ).” (H.R. Muslim).
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW menggunakan kata wariq seperti dalam hadis berikut ini: “Uang logam perak (wariq) yang jumlahnya di bawah lima auqiyah tidak ada kewajiban zakat atasnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).


B.     PANDANGAN ISLAM TENTANG EKONOMI

1.      Pengertian Ekonomi Islam
Pengertian ekonomi ( Robbins 1952): “  Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam mengalokasikan sumber alam secara efisien / definisi ekonomi positif.
Ekonomi Isalam( al Fanjari) :” adalah ilmu yang mengarahkan kegiatan ekonomi dan mengaturnya sesuai dengan dasar dasar dan siasat ekonomi islam .
M.M. Metwally dalam “Teori dan Model Ekonomi Islam” menyatakan bahwa; Ekonomi Islam dapat diartikan sebagai ilmu ekonomi yang dilandasi oleh ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari al-Quran, as-Sunnah, ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi). Al-quran dan as-Sunnah merupakan sumber utama sedangkan ijma’ dan qiyas merupakan pelengkap untuk memahami al-Quran dan as-Sunnah. Islam merumuskan suatu sistem ekonomi yang sama sekali berbeda dari system system lainnya. Hal ini karena ekonomi Islam memiliki akar dari syariah yang menjadi sumber dan panduan bagi setiap muslim dalam melaksanakan aktivitasnya. Islam mempunyai tujuan-tujuan syariah (maqosid asy-syari’ah) serta petunjuk operasional (strategi) untuk mencapai tujuan tersebut. Tujuan-tujuan itu sendiri selain mengacu pada kepentingan manusia untuk mencapai kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik, juga memiliki nilai yang sangat penting bagi persaudaraan dan keadilan social ekonomi, serta menuntut tingkat kepuasan yang seimbang antara kepuasan materi dan rohani.
Imam Al-Ghazali dalam al-Mustasyfa mengemukakan bahwa tujuan utama syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan manusia yang terletak pada pemeliharaan iman, hidup akal, keturunan, dan harta. Segala tindakan yang berupaya meningkatkan kelima maksud tersebut merupakan upaya yang memang seharusnya dilakukan serta sesuai dengan kemaslahatan umum.
Secara umum tugas kekhalifahan manusia adalah tugas mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan, serta tugas pengabdian atau ibadah dalam arti luas. Untuk menunaikan tugas tersebut Allah telah membekali manusia dengan dua hal utama yaitu:manhaj al-hayat “sistem kehidupan” dan wasilah al- hayat “sarana kehidupan”, sebagaimana firman-Nya dalam Al Quran surat Al Luqman ayat 20 :

أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً ۗ وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُجَادِلُ فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا هُدًى وَلَا كِتَابٍ مُنِيرٍ
Artinya“Tidaklah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan bathin. Dan, diantara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberikan penerangan. ( Al Lukman 20)
 Manhaj al hayat adalah seluruh aturan kehidupan manusia yang bersumber kepada Al Qur’an dan Sunah rasul. Aturan tersebut berbentuk keharusan melakukan (wajib) atau sebaliknya melakukan (sunah), juga dalam bentuk larangan melakukan (haram) atau sebaliknya meninggalkan sesuatu (mubah dan makruh). Aturan aturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia sepanjang hidupnya, baik yang menyangkut keselamatan agama, keselamatan diri (jiwa dan raga), keselamatan akal, keselamatan harta benda, maupun keselamatan nasab keturunan. Hal-hal tersebut merupakan kebutuhan pokok atau primer (al-haajat adhdharuriyyah) .

2. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Prinsip-prinsip ekonomi Islam dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Pemilik mutlak dari semua jenis sumber daya adalah Allah. Berbagai jenis sumber daya merupakan pemberian dan titipan Tuhan kepada manusia sebagai khalifah-Nya. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam berproduksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama.
2. Islam menjamin kepemilikan publik yang diwakili oleh negara atas industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal ini didasari oleh hadis Rasulullah saw yang menyatakan bahwa masyarakat punya hak yang sama untuk air, padang rumput dan api. Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa semua industry ekstraktif yang berhubungan dengan industri air, bahan makanan dan bahan tambang harus dikelola oleh negara. Tidak seperti ekonomi pasar bebas, dimana pemilikan segala jenis industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli individu  atau sekelompok orang saja.
3. Islam mengakui kepemilikan pribadi pada batas-batas tertentu yaitu sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabilan harta yang dimiliki tidak mampu dioperasionalkan sesuai dengan ketentuan tersebut, maka ia dalam jumlah tertentu dan dalam periode waktu tertentu akan terkena zakat yang harus disalurkan kepada pihak-pihak tertentu yang berhak menerimanya.Hal ini berlaku pula pada pembagian harta pusaka atau warisan. Konsep pemilikan ini sangat berbeda dengan konsep kapitalis maupun sosialis. Islam menolak terjadinya akumulasi harta yang dikuasai oleh segelintir orang maupun golongan.
4. Pandangan Islam terhadap harta adalah:
- Harta sebagai titipan (amanah). (al-Hadid ayat 7, an-Nur ayat 33)

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
Artinya” Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.(Qs al- hadid 7)

وَ لْيَسْتَعْفِفِ الَّذينَ لا يَجِدُونَ نِكاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَ الَّذينَ يَبْتَغُونَ الْكِتابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ فَكاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فيهِمْ خَيْراً وَ آتُوهُمْ مِنْ مالِ اللهِ الَّذي آتاكُمْ وَلا تُكْرِهُوا فَتَياتِكُمْ عَلَى الْبِغاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّناً لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَياةِ الدُّنْيا وَ مَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللهَ مِنْ بَعْدِ إِكْراهِهِنَّ غَفُورٌ رَحيمٌ 

Artinya” Dan orang-orang yang belum mampu berkawin hendaklah menjaga dia akan kehormatan dirinya, hingga Allah memberinya kemampuan dengan limpahan kumiaNya. Dan orang-orang yang hendak membuat perjanji­an dari mereka yang dimiliki oleh tangan kanan kamu, maka perbuatlah perjanjian itu dengan mereka, jika kamu ketahui bah ada baiknya untuk mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian daripada harta Allah yang telah dianugerahkan Tuhan kepadamu Dan janganlah kamu paksa hamba-hamba perempuan melacurkan diri karena mengharapkan harta dunia, apabila dia ingin hidup bersih. Dan barang siapa yang memaksa mereka, sesungguhnya Allah karena paksaan atas mereka itu, adalah Maha Memberi Ampun lagi Maha Penyayang.(Qs N-Nur 33)

- Harta sebagai perhiasan yang memungkinkan manusia menikmatinya dengan baik asalkan tidak berlebihan karena akan menimbulkan keangkuhan, kesombongan dan kebanggaan diri.(Ali Imran ayat 14, al-‘Alaq ayat 6-7)

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Artinya” Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
(QS: Ali Imran Ayat: 14)

- Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini terutama menyangkut bagaimana mendapatkan dan membelanjakannya. (al-Anfal ayat 28)

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Artinya”Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.( QS Al Anfal 28)
- Harta sebagai bekal ibadah. (at-Taubah ayat 41 dan 60, Ali Imran ayat 133)

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ
Artinya”Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,( qs al imran 133)
5. Pemilikan harta harus diupayakan melalui usaha atau mata pencaharian yang halal dan sesuai dengan aturan-Nya. Firman Allah:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya”Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (al-Jumuah ayat 10)
3 . Dasar dasar Ekonomi islam
Ø  Barang Atau Jasa
Ø  Perhatian kepada sesama
Ø  System Distribusi
Ø  Kepuasan kedua pihak  
 4. Konsep Dasar Ekonomi Islam
Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu :
Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah.
Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah.
Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan "Tdaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah" Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut :

• Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan
sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk menukar dengan barang.
• Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang
pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas.
• Larangan riba juga terdapat dalam ajaran kristen baik perjanjian lama maupun
perjanjian baru yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman pada orang lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan.
• Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat.
• Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika diproduktifkan.
• Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun.
• Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan profesi akuntansi dan notaris).
• Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.


C.    PANDANGAN ISLAM TETANG SYIRKAH DAN RIBA

A.    SYIRKAH
1. Pengertian Syirkah
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yasyaraku (fi’il mudhari), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar) ; artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, halaman 765). Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atu lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lain (An-Nabhani,1990:146). Adapun menurut syariat, syirkah adalah satu akad antara dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani,1990:146)
2. Hukum dan Rukun Syirkah
1.        Hukum Syirkah
 Syirkah hukumnya ja’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Muhammad SAW berupa taqrir (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara bersyirkah dan nabi membenarkannya. Nabi Muhammad SAW bersabda sebagaimana dituturkan Abu Hurairahra:

قا ل الله تعا ل انا ثا لث الشريكين ما لم يخن احد هما صا حبه فاذا خا نه خرجتت من بينهما (رواه  ابو داود والحا كم)
Allah’Azza wa Jalla telah berfirman : Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, aku keluar dari keduanya (HR Abu Dawud al-Baihaqi dan ad-Daruquthni)
2.      Rukun Syirkah ada 3 (tiga), yaitu :
·           Akad (ijab kabul), disebut juga shighat
·           Dua pihak yang berakad (aqidani), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) dan melakukan tasharruf (pengelolaan harta)
·           Obyek akad (mahal), disebut juga ma’qud’alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan atau modal (mal) (Al-Jaziri,1996:69;Al-Khayyath,1982:76;1989:13
3. Macam-macam Syirkah
Berdasarkan kajian terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu: (1) syirkah man; (2) syirkah inân (3) syirkah abdan; ; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah. semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya.
a.      Syirkah man
                   Syirkah man adalah dua orang berkongsi dalam suatu urusan tertentu, tidak di dalam semua harta mereka, misalnya bersekutu dalam dalam membeli suatu barang. Hal demikian hukumnya boleh.[5]
b.      syirkah inân
                 syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja ('amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil As-Sunnah dan Ijma Sahabat. Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

Menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, syirkah ini syah dengan syarat modal keduanya satu macam, lalu dijadikan satu sehingga tidak dapat dibedakan lagi mana barang seseorang dan mana milik yang lain. Adapun kalau modal mereka sama tetapi salah seorang diantara mereka mensyarakatkan supaya memperoleh lebih banyak laba , maka syirkah menjadi batal. Berbeda dengan pendapat Imanm Hanafi, syirkah demikian adalah syah, meskipun yang mensyaratkan itu baru dalam masalah perniagaan serta lebih banyak.[6]Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi‘, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, "Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).[7]
c.      syirkah abdan
                    Syirkah 'abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja ('amal), tanpa konstribusi modal (mâl)  yang hasilnnya mereka bagi sama rata. Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya). Hukumnya adalah sah menurut Mazhab Maliki  dengan syarat mereka harus berserikat dalam satu pekerjaan dan disatu tempat. Menurut Mazhab Hanafi boleh saja meskipun pekerjaan berbeda pekerjaan dan tempatnya. Mazhab Hambali membolehkan dalam segala hal. Adapun pendapat Madzhab Syafi’i: Syirkah abdan adalah batal.[8
d.      syirkah wujûh
                  syirkah wujuh adalah berserikat dua orang terkemuka atau lebih untuk membeli suatu barang perniagaan dengan harta yang ditangguhkan untuk mereka jual lagi dan keuntungannya dibagi di antara mereka. Hukumnya adalah syah. Dengan syarat tidak ada modal, dan salah seorang diantara mereka mengatakan kepada yang lain “kami berserikat atas barang yang dibeli oleh salah seorang kita dalam suatu tanggungn bersama. Contohnya,
e.       syirkah mufâwadhah
                   menurut pendapat Mazhab Hanafi syirkah mufawadhah ialah dua orang berserikat pada suatu usaha yang mereka miliki, seperti emas dan mata uang, dan harus bersamaan modalnya. Oleh karena itu, menurutnya jika modalnya tidak sama perkongsian menjadi tidak sah. Setiap keuntungan yang diperoleh salah seorang diantara mereka menjadi milik mereka berdua, dan setiap hal yang dijaminkan oleh salah seorang diantara mereka dari harta rampasan atau lainnya menjadi penjamin dari yang lain.
                   Madzhab Maliki berpendapat: dalam syirkah muafadhah boleh tidak sama besar modalnya, dan keuntungan dibagi meneurut perbandingan persentase masing-masing modal yang ditanam. Masing-masing menjadi penjamin terhadap yang lain, tetapi tidak dalam masalah rampasan. Tidak ada perbedaan antara modal yang ditanam baik berupa barang maupun uang. Juga tidak dibedakan antara menjadikan perkongsian tersebut semua harta yang dimiliki atau sebagiannya saja untuk usaha, serta sama saja antara harta mereka apakah dicampur menjadi satu sehingga tidak dapat dibedakan atau dapat dibedakan sesudah dicampur menijadi satu, dan kekuasaan berada pada keduanya. Menurut pendapat Hanafi Syirkah hukumnya tetap sah meskipun harta masing-masing perkongsian berada di tangannya dan tidak dikumpulkan. Adapun  pendapat madzha Syafi’i dan Hambali bahwa syirkah demikian tidak sah. Menurut mazhab Syafi’i: dan tidak ada perkongsian muafadhah (hukumnya batal).

B. RIBA
1. Makna Riba
Dari segi bahasa, riba berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan dari segi     istilah para ulama beragam dalam mendefinisikan riba. Definsi yang sederhana dari riba adalah ; pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal, secara bathil.  Definisi lainnya dari riba adalah ; segala tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut. Intinya adalah, bahwa riba merupakan segala bentuk tambahan atau kelebihan yang diperoleh atau didapatkan melalui transaksi yang tidak dibenarkan secara syariah. Bisa melalui “bunga” dalam hutang piutang, tukar menukar barang sejenis dengan kuantitas yang tidak sama, dan sebagainya. Dan riba dapat tejadi dalam semua jenis transaksi maliyah.
2.      Pandangan Islam tentang riba
Semua ulama sepakat, bahwa riba merupakan dosa besar yang wajib dihindari dari muamalah setiap muslim. Bahkan Sheikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya Bunga Bank Haram mengatakan, bahwa tidak pernah Allah SWT mengharamakaan sesuatu sedahsyat Allah SWT mengharamakaan riba.(dalam QS. 2 : 275 – 281). Hal ini karena begitu buruknya amaliyah riba dan dampaknya bagi kehidupan masyarakat. Dan cukuplah menggambarkan bahaya dan buruknya riba, firman Allah SWT dalam QS Al- Baqarah ayat 275, yaitu:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seiperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Hal itu karena mereka mengatakan, bahwasanya jual beli itu adalah seperti riba. Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamakaan riba. Maka barangsiapa yang telah datang padanya peringatan dari Allah SWT kemudian ia berhenti dari memakan riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Namun barang siapa yang kembali memakan riba, maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.
 Dalam hadits, Rasulullah SAW juga mengemukakan :
Dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah SAW berkata, ‘Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan !’ Para sahabat bertanya, ‘Apa saja tujuh perkara tersebut wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamakaan Allah SWT kecuali dengan jalan yang benar, memakan riba, mamakan harta anak yatim, lari dari medan peperangan dan menuduh berzina pada wanita-wanita mu'min yang sopan yang lalai dari perbuatan jahat (MuttawaqunAlaih).
Terlalu banyak sesungguhnya dalil baik dari Al-Quran maupun sunnah, yang menggambarkan buruknya riba, berikut adalah ringkasan dari beberapa dalil mengenai riba :
1.)  Orang yang memakan riba, diibaratkan seperti orang yang tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orangyang kemasukan syaitan, lantaran (penyakit gila). (QS. 2 : 275).
2.)  Pemakan riba, akan kekal berada di dalam neraka. (QS. 2 : 275).
3.)  Orang yang “kekeh” dalam bermuamalah dengan riba, akan diperangi oleh Allah dan rasul-Nya. (QS. 2 : 278 – 279).
4.)  Seluruh pemain riba; kreditur, debitur, pencatat, saksi, notaris dan semua yang terlibat, akan mendapatkan laknat dari Allah dan rasul-Nya. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksisaksinya.” Kemudian beliau berkata, “ Mereka semua sama!”. (HR. Muslim)
5.)  Suatu kaum yang dengan jelas “menampakkan” (baca ; menggunakan) sistem ribawi, akan mendapatkan azab dari Allah SWT. Dalam sebuah hadtis diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Tidaklah suatu kaum menampakkan (melakukan dan menggunakan dengan terang-terangan) riba dan zina, melainkan mereka menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab dari Allah.” (HR. Ibnu Majah)
6.)  Dosa memakan riba (dan ia tahu bahwa riba itu dosa) adalah lebih berat daripada tiga puluh enam kali perzinaan. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Handzalah ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dan ia mengetahuinya, maka hal itu lebih berat dari pada tiga puluh enam kali perzinaan.” (HR. Ahmad, Daruqutni dan Thabrani).
7.)  Bahwa tingkatan riba yang paling kecil adalah seperti seoarng lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Riba itu tujuh puluh tiga pintu, dan pintu yang paling ringan dari riba adalah seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri."(HR.Hakim Ibnu Majah dan Baihaqi)
D.    PANDANGAN ISLAM TENTANG BANK
Sudah kita ketahui bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
            Pandangan islam tentang bank tentunya bermacam macam ada yang membolehkan dengan berbagai syarat dan ada yang mengharamkan. Konsep pengharaman bank  karena konsep sama saja dengan konsep bunga .
           
            Dibawah ini adalah pandangan Bank konvensional, Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan( menghalalkan).


1.      PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL
Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan bank konvensional karena adanya praktek bunga bank yang secara prinsip sama persis dengan riba. Baik itu bunga pinjaman, bunga tabungan atau bunga deposito. 
a.       PRAKTIK PERBANKAN YANG DIHARAMKAN
Praktik perbankan konvensional yang haram adalah:
(a) menerima tabungan dengan imbalan bunga, yang kemudian dipakai untuk dana kredit perbankan dengan bunga berlipat.
(b) memberikan kredit dengan bunga yang ditentukan;
(c) segala praktik hutang piutang yang mensyaratkan bunga.

b.      ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL 
1.       Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
2.       Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
3.      Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406 
4.       Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
5.      Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999
6.      Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
7.       Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah.
8.       Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan kaidah Islam.
9.       Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung.
10.   Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
11.  Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.

2.      PENDAPAT HALALNYA BANK KONVENSIONAL
Beberapa alasan para ulama ahli fiqih yang menghalalkan bank konvensional adalah (a) bunga bank bukanlah riba yang dilarang seperti yang disebut dalam Quran dan hadits; (b) riba adalah bunga yang berlipat ganda; sedang bunga pinjaman bank tidaklah demikian. 

a. ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL
1.      Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi menilai bunga bank bukan riba dan halal.
2.       Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan 
3.      Keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 membahas soal bank konvensional.
4.       A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal. 
5.       Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV berpendapat bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal.



b.  ALSAN ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL
1.  Menurut Sayyid Muhammad Thanthawi bank konvensional/deposito itu halal dalam berbagai bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih dahulu.
Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penetuan bunga dilakukan setelah perhitungan yang teliti, dan terlaksana antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka.

2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba.” 

3. Isi keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002:
"Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank agar menjadi wakil mereka dalam menginvestasikannya dalam berbagai kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada mereka serta ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama orang-orang yang bertransaksi dengannya atas harta-harta itu, maka transaksi dalam bentuk ini adalah halal tanpa syubhat (kesamaran), karena tidak ada teks keagamaan di dalam Alquran atau dari Sunnah Nabi yang melarang transaksi di mana ditetapkan keuntungan atau bunga terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela dengan bentuk transaksi tersebut."

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).




E  . PRINSIP DAN KONSEP BANK ISLAM

A. PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK ISLAM
Prinsip dasar sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya bank Islam yaitu yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama(mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.
Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari:
• Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank.
• Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi)
• Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
• Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional ) .

Dari fungsi tsb maka produk bank Islam akan terdiri dari :
Prinsip mudharabah yaitu perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct). Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki, sedangkanjenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola.
Prisip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian
sesuai nisbah yang disepakati . Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.
Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan.
Prinsip Jual Beli (Al Buyu') yaitu terdiri dari :
 Murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran.
 Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian
Ishtisna' yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap.
Jasa-Jasa terdiri dari :
Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease)
Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi.
Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi).
Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera /spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran
Prinsip Kebajikan yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang.


KESIMPULAN
Dari Pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa :
1.       Perkembangan ekonomi islam mengalami kesetabilan hingga terpecah menjadi 3 mazhab yaitu mazhab Baqir al sadr, mazhab mainstream, dan mazhab alternatef.
2.      Paham ekonomi islam di bagi menjadi 3 yaitu paham kapitaslis, paham sosialis dan paham campuran , agama islam mengambil jalan yang benar yaitu paham dari kapitalis yang menguntungkan dan paham dari sosialis yang menguntungkan atau sering di sebut ( campuran ).
3.      Ekonmi adalah ilmu yang mempelajari tingklah laku Manusia Dalam mengalokasikan sumber daya secara efisiaen.
4.      Ekonomi islam adalah ilmu ekonomi yang di landasi oleh ajaran agama islam agar dalam megalokasikan sumber daya tersebut sesuai dengan syariat dan ajaran.
5.      Syirkah adalah akad antara dua belah pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujauan memperoleh keuntuntungan untuk dua belah pihak.
6.      Riba adalah pengambilan harta pokok atau modal secara Batil. Riba ini di haramkan  Dalil ( Qs al Baqarah ayat 275 )
7.      Pandangan islam tentang Bank banyak kontrofesi antara dua belah pihak, ada yang mengharamkan Bank da nada pula yang mengahalalkan Bank, tetntunya ada Syarat dan ketentuan jika bank Itu di katakana halal. Dari kebanyakan Pandangan dapat di simpulakn bahwa Bank yang di halalkan adalah konsep syariah ( bank syariah) dan bank yang di haramkan adalah dengan konsep bunga.
8.      Prinsip ekonomi Bank islam  , Bank islam tidak mengenal Konsep bunga , dalam Bank islam yang di junjung tinggi adalah adanya pembagian hasil yang jelas ( syirkah) hal tersebut karena adanya kesepakatan sehingga tidak merugikan nasabah ataupun Bank .
Selain itu semoga kita selalu di limpahkan syafaat oleh Alloh Swt supaya terhindar dari perbuatan Riba dan yang di haramkannya, Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita, dan berguna bagi kita semua . amin


DAFTAR PUSTAKA
Qashrul,Arifin,”kajian masalah riba” Yogyakarta.
Kristiyanto, ranadi,” Konsep pembiayaan dengan prinsip Syariah”. Semarang . 2008
Slamet,aam dkk,” Riset Ekonomi Islam ; peluang dan tantangan “
Baraba, Ahmad,” Prinsip dasar Perbankan islam Syariah” tesis . uin semarang
Dr Al subaly, Yusuf,” Pengantar Fiqih muamalat dan aplikasinya dalam ekonomi madani.
Maulana, rizki ,’ Haikat riba , hokum dan Bahaya